Kegiatan Pembangunan Dana Desa
24 September 2019 12:22:10 WIB
Masyarakat desa berhak atas informasi anggaran desa sejak perencanaan sampai dengan laporan peranggungjawaban. Pada tahap perencanaan pasal 39 ayat 1 Permendagri No 20/2018 menyebutkan, Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |