Kegiatan Pembangunan Dana Desa

24 September 2019 12:22:10 WIB

Masyarakat desa berhak atas informasi anggaran desa sejak perencanaan sampai dengan laporan peranggungjawaban. Pada tahap perencanaan pasal 39 ayat 1 Permendagri No 20/2018 menyebutkan, Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung