Syarat Pendaftaran Bakal Calon Lurah Banaran

Admin_Banaran 25 Agustus 2021 14:41:51 WIB

Pasal 15

(1)   Lurah dipilih langsung oleh penduduk desa/kalurahan dari calon yang telah memenuhi syarat.

(2)    Persyaratan Calon Lurah sebagai berikut:

  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
  4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  5. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik;
  8. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  12. belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara  pemerintahan  desa  atau  dalam jabatan  negeri;
  13. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat;
  14. belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  15. bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.

 

Bagian Kedua

Pendaftaran Calon Lurah

 

Pasal 16

1.Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Lurah mengajukan surat lamaran yang ditulis tangan dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari

  1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); dan
  2. 2 (dua) eksemplar fotocopy.

2. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Panitia Pemilihan dilampiri dengan syarat-syarat yang ditentukan.

3. Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus          dilampiri syarat-syarat :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  3. surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari jejang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki;
  5. Bakal calon lurah yang tidak dapat melampirkan foto kopi ijasah yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijasah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuaali bagi akte kelahiran yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  8. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  12. Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/ atau surat perjanjian kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  14. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  15. surat pernyataan belum pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan  negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Lurah dan/atau Pamong Kalurahan  atau dalam jabatan  negeri bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  16. surat pernyataan sanggup bersedia bertempat tinggal di kalurahan yang bersangkutan selama menjabat bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  17. fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  18. fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali Kartu Keluarga yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  19. daftar riwayat hidup;
  20. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  21. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  22. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  23. surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
  24. surat izin cuti dari Lurah bagi Pamung kalurahan;
  25. surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
  26. naskah visi dan misi Bakal Calon Lurah

4. Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing eksemplar dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.

5. Persyaratan berupa foto berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir s berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP. Disertai dengan softcopy

6. Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.

 

Pasal 17

  1. Pendaftaran Bakal Calon lurah dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan lurah Tahun 2021 di Balai Kalurahan Banaran mulai tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021 pada pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB ( Jam Kerja ).
  3. Pada saat pendaftaran, Bakal Calon datang sendiri dan tidak mewakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung