Syarat Pendaftaran Bakal Calon Lurah Banaran
Admin_Banaran 25 Agustus 2021 14:41:51 WIB
Pasal 15
(1) Lurah dipilih langsung oleh penduduk desa/kalurahan dari calon yang telah memenuhi syarat.
(2) Persyaratan Calon Lurah sebagai berikut:
- warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
- belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri;
- bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat;
- belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.
Bagian Kedua
Pendaftaran Calon Lurah
Pasal 16
1.Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Lurah mengajukan surat lamaran yang ditulis tangan dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari
- 1 (satu) eksemplar asli bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); dan
- 2 (dua) eksemplar fotocopy.
2. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Panitia Pemilihan dilampiri dengan syarat-syarat yang ditentukan.
3. Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari jejang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki;
- Bakal calon lurah yang tidak dapat melampirkan foto kopi ijasah yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijasah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuaali bagi akte kelahiran yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
- Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/ atau surat perjanjian kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Lurah dan/atau Pamong Kalurahan atau dalam jabatan negeri bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- surat pernyataan sanggup bersedia bertempat tinggal di kalurahan yang bersangkutan selama menjabat bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali Kartu Keluarga yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
- surat izin cuti dari Lurah bagi Pamung kalurahan;
- surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
- naskah visi dan misi Bakal Calon Lurah
4. Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing eksemplar dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.
5. Persyaratan berupa foto berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir s berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP. Disertai dengan softcopy
6. Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.
Pasal 17
- Pendaftaran Bakal Calon lurah dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan lurah Tahun 2021 di Balai Kalurahan Banaran mulai tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021 pada pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB ( Jam Kerja ).
- Pada saat pendaftaran, Bakal Calon datang sendiri dan tidak mewakilkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |