PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH BANARAN IX
Admin_Banaran 31 Juli 2023 11:30:25 WIB
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, dalam rangka pengangkatan Dukuh Banaran IX Kalurahan Banaran yang akan purna tugas pada 7 september 2023
Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH BANARAN IX
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |