PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH BANARAN IX

Admin_Banaran 31 Juli 2023 11:30:25 WIB

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, dalam rangka pengangkatan Dukuh Banaran IX Kalurahan Banaran yang akan purna tugas pada 7 september 2023

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH BANARAN IX


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung