LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal TAHUN ANGGARAN 2023

Admin_Banaran 13 Februari 2024 10:20:18 WIB

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDULNOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKDUL NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal TAHUN ANGGARAN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung