LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal TAHUN ANGGARAN 2023
Admin_Banaran 13 Februari 2024 10:20:18 WIB
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDULNOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKDUL NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal TAHUN ANGGARAN 2023
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |