ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Operator_Banaran 20 Februari 2025 09:10:43 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Banaran Nomor 4 Tahun 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang harus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.

Dokumen Lampiran : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar