LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024

Admin_Banaran 21 Februari 2025 09:48:48 WIB

Sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar