PERATURAN LURAH BANARAN NOMOR 4 TAHUN 2025

Admin_Banaran 15 April 2025 10:15:11 WIB

BERITA KALURAHAN

PERATURAN LURAH BANARAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LURAH BANARAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Banaran Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Lurah Nomor 7 Tahun 2024, dan dikarenakan ada perubahan maka berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Banaran Tahun Anggaran 2025 dapat diubah untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah.

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH BANARAN NOMOR 4 TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar