LEMBARAN KALURAHAN BANARAN NOMOR 9 TAHUN 2025

Admin_Banaran 08 Januari 2026 08:52:04 WIB

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2026 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Banaran Nomor 7 Tahun 2025 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang harus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026

Dokumen Lampiran : LEMBARAN KALURAHAN BANARAN NOMOR 9 TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar