Cara Pindah Penduduk

Operator_Banaran 07 Mei 2026 09:48:29 WIB

 A. Permohonan Perpindahan Penduduk Datang/Keluar

     proses ini diperuntukan bagi penduduk yang akan Pindah/datang ke Daerah asal/yang dituju 

Persyaratan Permohonan Pindah Penduduk Datang/Keluar
  1. Pemohon datang ke-Kalurahan
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir formulir Permohonan Pindah Penduduk (F-1.03), (F-1.02).
  3. Mengisi dengan baik dan benar Formulir formulir (F-1.01) Bagi anggota Keluarga yang tidak pindah.
  4. Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Perubahan Data *jika ada perubahan (F-1.06).
  5. Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
  6. Biaya/tarif GRATIS
  7. Melampirkan syarat :
    • Surat Pindah dari Daerah asal
    • Fotocopy KTP Pelapor 
    • KTP Asli
    • Kartu Keluarga Asli
    • Fotocopy Buku Nikah
    • 1 buah materai 10.000 untuk perubahan data
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sansan Wawa
    artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
    06 November 2014 20:06:57 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial