Cara Pindah Penduduk
Operator_Banaran 07 Mei 2026 09:48:29 WIB
A. Permohonan Perpindahan Penduduk Datang/Keluar
proses ini diperuntukan bagi penduduk yang akan Pindah/datang ke Daerah asal/yang dituju
Persyaratan Permohonan Pindah Penduduk Datang/Keluar
- Pemohon datang ke-Kalurahan
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir formulir Permohonan Pindah Penduduk (F-1.03), (F-1.02).
- Mengisi dengan baik dan benar Formulir formulir (F-1.01) Bagi anggota Keluarga yang tidak pindah.
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Perubahan Data *jika ada perubahan (F-1.06).
- Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
- Biaya/tarif GRATIS
- Melampirkan syarat :
- Surat Pindah dari Daerah asal
- Fotocopy KTP Pelapor
- KTP Asli
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Buku Nikah
- 1 buah materai 10.000 untuk perubahan data
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Sansan Wawa
artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
06 November 2014 20:06:57 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










