Cara Membuat KTP Baru

31 Oktober 2016 09:24:44 WIB

  1. Permohonan Penerbitan KTP Baru

    Proses ini diperuntukan bagi Penduduk yang data keluarga dan biodata penduduknya sudah direkam dan telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP, penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

    Persyaratan Permohonan Penerbitan Ktp Baru
    1. Menyerahkan surat pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
    2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir formulir Permohonan KTP (F-1.21).
    3. Melampirkan syarat :
      • Surat Pengantar Kepala Desa.
      • Fotocopy Kartu Keluarga, yang mencantumkan nama pemohon.
      • Bila nama pemohon tidak tercantum/belum punya atau ada perbedaan data harus mengurus permohonan “PERUBAHAN KARTU KELUARGA” terlebih dahulu (F-1.01).
      • Fotocopy akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah.
      • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
      • Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
      • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
      • 70 % tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
    4. Bagi Warga Negara Indonesia:
      • Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
      • Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, Pemohon menunjuKTPan Surat Pindah dari daerah asal.
    5. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :
      • Fotocopy dokumen imigrasi (Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).
      • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  2. Permohonan Penggantian Ktp Karena Perubahan Data, Hilang, Atau Rusak

    Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang ingin mengganti KTP karena adanya perubahan data  atau penduduk yang ingin mengganti KTP karena hilang atau rusak

    Persyaratan Permohonan Penggantian Ktp Karena Perubahan Data, Hilang, Atau Rusak
    1. Menyerahkan surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
    2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Permohonan KTP (F-1.21).
    3. Melampirkan syarat :
      • KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP.
      • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian.
      • Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan.
      • Surat kuasa bermaterai 6.000 bagi yang menguasakan.
      • Fotocopy surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami.
      • Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
      • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
      • 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
  3. Permohonan Perpanjangan KTP

    Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang sudah memiliki KTP tetapi masa berlakunya sudah habis, sehingga memerlukan perpanjangan KTP. Secara sistem (SIAK) diatur 14 hari sebelum masa berlaku habis, data penduduk telah tercantum pada daftar Cetak KTP Perpanjangan.

     

    Persyaratan Permohonan Perpanjangan Ktp
    1. Menyerahkan Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
    2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Permohonan KTP (F-1.21).
    3. Melampirkan syarat :
      • Fotocopy Kartu Keluarga.
      • KTP lama asli
      • Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
      • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
      • 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
    4. Bagi Warga Negara Indonesia bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
    5. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap menyerahkan fotocopy dokumen imigrasi (Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung